BGP NTB – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang diwakili oleh Bapak Fuad Hasan Sub Koordinasi GTK didampingi Drs. Suka, M.Pd. Kepala Balai Guru Penggerak Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) , telah melaksanakan Koordinasi persiapan seleksi PPPK jabatan Fungsional guru bagi pelamar umum tahun 2023. Koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Santika Kota Mataram pada hari ini (17/01/2023)

Peserta berasal dari unsur Kepala Sekolah, Pengawas Utama, Panitia Seleksi Daerah, Penanggung Jawab TUK, Petugas Pemantau Pusat, Proktor Utama, Proktor Ruang, Teknisi, Pengawas ruang. Sedangkan Narasumber terdiri dari unsur Kemendikbudristek, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Melalui koordinasi ini, diharapkan tahapan dan mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dipahami oleh petugas dan pihak-pihak terkait, sehingga pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional guru melalui pengangkatan PPPK dapat terpenuhi.

Dalam koordinasi tersebut, Sub Koordinasi GTK, Bapak Fuad Hasan menyampaikan hal yang penting berkaitan dengan kebijakan seleksi, yaitu Quality Assurance dapat terjaga, calon guru yang terseleksi adalah yang benar-benar berkualitas sesuai dengan tuntutan dimensi kompetensi guru dan merupakan keberpihakan  kepada guru honorer dapat terwujud dalam tataran perbaikan kesejahteraan. Kepala BGP NTB Drs. Suka, M.Pd menyampaikan seleksi PPPK untuk JF Guru ini merupakan kerja kolaborasi yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, semoga apa yang kita upayakan ini dapat berjalan lancar dan sukses.

Selanjutnya berturut-turut dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bapak Drs, Muhammad Nasir, Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ibu Hj. Baiq Asmawati,S.H dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd.,M.Pd menyampaikan beberapa hal mengenai seleksi,  yaitu pelamar diharuskan terdeteksi di Dapodik dan atau database THK-II BKN dan login di SSCASN (BKN) untuk semua kategori pendaftar, data NIK  guru harus betul agar terdeteksi apakah peserta P-I, P-II atau P-III, wajib melakukan verifikasi dan validasi (verval) ijasah, verval bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau BKPSDM.

Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa kebutuhan guru ASN dapat dipenuhi dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru. Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, yang selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dangan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.