BGP NTB – Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, terdapat perubahan kalender pembelajaran di bulan Ramadan.
Yuk, simak selengkapnya pada grafis di atas!
#SobatBelajar dapat membaca Surat Edaran Bersama di laman dikdasmen.go.id.