PERMINTAAN INFORMASI
Proses pengisian permintaan informasi publik di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang tersedia secara transparan dan akuntabel. BGP NTB berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:
- Dengan akses terhadap informasi, masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik.
- Partisipasi masyarakat yang lebih luas diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menguatkan Good Governance:
- Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik).
- Pemerintahan yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan stabilitas politik.
Landasan Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia.
- Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik dan kewajiban kepada badan publik untuk menyediakan informasi.
Dengan demikian keterbukaan informasi publik di Indonesia merupakan hasil dari tuntutan reformasi, nilai-nilai demokrasi, upaya pencegahan korupsi, dan kebutuhan akan tata kelola pemerintahan yang baik.
