PPID Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi dari setiap Badan Publik, di mana hak tersebut telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang. Untuk itu, sebagai salah satu Badan Publik, Balai GUru Penggerak Provinsi NTB telah membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) yang akan memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui pengembangan kompetensi PTK, serta berbagai program unggulan yang telah dan akan kami jalankan, khususnya di NTB.

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI

Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan masyarakat umum. Setiap layanan yang kami sediakan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme. Kami memastikan bahwa seluruh program, kegiatan, dan fasilitas yang kami tawarkan dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, sejalan dengan kebijakan pendidikan yang bermutu untuk semua.