Tugas Dan Fungsi PPID

Balai Guru Penggerak Provinsi NTB PPID Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut ini tugas dan fungsi PPID Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan :

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  2. pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud didukung oleh teknologi Informasi yang dapat memberikan Informasi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.