PROFIL PPID

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi dari setiap Badan Publik, di mana hak tersebut telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang. Untuk itu, sebagai salah satu Badan Publik, Balai GUru Penggerak Provinsi NTB telah membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) yang akan memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui pengembangan kompetensi PTK, serta berbagai program unggulan yang telah dan akan kami jalankan, khususnya di NTB.

Untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini sebagai bentuk upaya mewujudkan tujuan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
 
Selanjutnya, untuk mendukung pengelolaan PPID dalam pemberian layanan kepada para pengguna layanan, Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk Tim Unit Layanan Terpadu . Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dimutakhirkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pelayanan dan Pengelolaan PPID di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID di lingkungan Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
 
Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat berkomitmen untuk melaksanakan layanan informasi publik secara prima dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pelayanan dan Pengelolaan PPID di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda untuk Tahu.
 

Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Barat,

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
selaku Atasan PPID Balai Guru Penggerak
Provinsi Nusa Tenggara Barat.

ttd

Dr. Wirman Kasmayadi